Search This Blog

Saturday 14 October 2017

Registrasi No telp sekarang menggunakan NIK dan KK atau diblokir selamanya..!!!

Perubahan kebijakan pada dunia telekomunikasi memberikan aturan baru dalam proses registrasi nomor telepon yang kita gunakan saat ini. Aturan tersebut telah disahkan oleh kementerian komunikasi dan informatika, Per 31 Oktober nanti, semua nomor baru bisa digunakan jika telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan KK. Nomor lama pun diminta registrasi ulang. Diberi tenggat sampai 28 Februari. Jika sampai deadline itu tidak melakukan registrasi ulang, nomor akan diblokir.

"Dengan ketentuan ini, semua nomor akan diketahui identitas pelanggannya. Itu sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan nomor," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza kemarin (11/10).





Proses registrasi tidak sulit. Caranya, kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan pelanggan lama menggunakan format ULANG# NIK# NomorKK#. Registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan calon pelanggan baru dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Tujuan dari penggunaan NIK dan KK saat proses registrasi agar meminimalisir penggunaan data palsu oleh pengguna dan mendukung program nasional single identity.